English English Indonesian Indonesian
oleh

Dugaan Ketidaknetralan Oknum Polisi, Camat, Hingga Kades di Pilkada Gowa, Tim Advokasi Aurama Serahkan Laporan ke Bawaslu

FAJAR, GOWA — Proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa memasuki babak baru setelah tim advokasi pasangan calon Amir Uskara dan Irmawati Haeruddin (Aurama’) melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah oknum camat, oknum anggota kepolisian, dan oknum kepala desa (kades).

Laporan tersebut disampaikan langsung Tim Advokasi Aurama ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Ketua Tim Advokasi Aurama’, Andi Abdul Hakim menjelaskan bahwa mereka telah mengantongi enam laporan terkait pelanggaran Pilkada.

“Laporan kami mencakup dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana pemilu, termasuk di antaranya pengrusakan baliho oleh oknum kepala desa dan tindakan intimidasi oleh beberapa oknum camat serta oknum polisi yang disinyalir menggunakan atribut salah satu paslon,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut pihaknya melampirkan beberapa bukti yang dapat menguatkan laporan tersebut.

“Bukti yang kami siapkan itu berupa rekaman audio dan foto terkait kejadian ini,” ujar Abdul Hakim.

Lebih lanjut, Abdul Hakim menekankan pentingnya menjaga netralitas dalam pemilu, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat hukum.

“Netralitas aparat menjadi kunci dalam menjaga demokrasi. Setiap pelanggaran oleh oknum ini adalah pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” tuturnya.

Menerima laporan tersebut, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, Yusnaeni, menyambut baik laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam sesuai dengan prosedur yang berlaku.

News Feed