FAJAR, BONE– Penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) harus dilakukan dengan cermat untuk menjaga estetika kota dan menghindari kerusakan fasilitas umum serta tanaman.
Penetapan ini bertujuan untuk mengontrol keberadaan APK. Berdasarkan pantauan FAJAR, masih ditemukan APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai, seperti dipaku di pepohonan dan dipasang di lampu penerangan jalan.
Komisioner KPU Bone, Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Abdul Asis, menyatakan bahwa KPU telah menetapkan sebanyak 372 titik untuk penempatan APK di Bone.
“Sudah ada surat penetapan dari KPU terkait zona Alat Peraga Kampanye, termasuk jadwal rapat umum,” ujarnya.
Asis menegaskan bahwa keberadaan APK di luar titik yang ditentukan oleh KPU merupakan pelanggaran.
Saat ini, atribut yang beredar masih sebatas Alat Peraga Sementara (APS) dan belum bisa dikategorikan sebagai APK, karena belum memasuki masa kampanye.
“Untuk saat ini, pengaturan APK masih menjadi ranah Pemda,” jelas Asis.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bone, Alwi, menekankan bahwa penempatan atribut harus mengikuti zona yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Semua harus berdasarkan zona yang sudah ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.
Terkait maraknya atribut yang dipasang sembarangan di fasilitas umum dan pepohonan, Alwi menyatakan bahwa penertiban akan dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sebelum masa kampanye dimulai.
“Rapat koordinasi akan digelar bersama KPU dan pihak terkait, termasuk Satpol PP,” pungkas Alwi. (an)