English English Indonesian Indonesian
oleh

Bawaslu Sulsel Ingatkan Kades Jangan Berpolitik Praktis

FAJAR, MAKASSAR-Netralitas menjadi hal yang selalu digaungkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Sulsel. Salah satu yang diatensi adalah netralitas kepala desa se Sulsel.

Komitemen tersebut diwujudkan Bawaslu Sulsel dalam gelaran sosialisasi pengawasan pemilihan secara tatap muka dengan mengangkat tema “Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak tahun 2024 Sulsel” di Hotel Four Points By Sheraton, Rabu, 25 September. Pada kegiatan tersebut pada kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) diundang Ketua Apdesi Kabupaten se Sulsel.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli mengatakan, 3.059 kepala desa dan perangkat desa adalah bagian penjaga moral mendorong integritas pemilu Sulsel. “Kita mau mendorong partisipasi yang berkualitas untuk menjaga hak politik dan hak dipilih di pilkada ini,” katanya.

Hal ini perlu dilakukan pihaknya sebab pintu pertama penanganan pelanggaran pemilu ada di Bawaslu. “Makanya kita mengingatkan kepada seluruh Kades terkait yang dilarang terlibat proses kampanye ini. Jadi kami mengingatkan kepala desa terkait bebeberapa hal yang tidak boleh dilakukan,” katanya.

Hal ini juga merefleksi perjalanan Pemilu lalu, pihaknya banyak menangani beberapa kepala desa yang tendensius mendukung legislatif maupun calon presiden. Sehingga memang dalam penanganan pelanggaran tindak pidana itu cukup besar.

“Maka dari itu kita kemudian mengumpulkan para kepala desa melalui Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) dan perangkatnya ini. Jadi sebenarnya ini bentuk sosialisasi pencegahan jangan sampai terulang peristiwa memberikan dukungan,” tuturnya.

Dia juga melihat bahwa Pilkada ini, kepala desa punya kekerabatan lebih dengan para pemilih. Seperti disampaikan tadi bahwa 50 persen kekuatan suara di daerah itu ada di perangkat desa dan kepala desa di sektor Desa.

Pihaknya juga sudah berikhtiar dengan keluarnya surat edaran 92 terkait penanganan pelanggaran, jadi sejumlah tindak pidana juga ada rumusan tersendiri, jika terbukti melakukan hal yang menguntungkan salah satu pihak untuk memberikan dukungan kepada paslon atau mau konteksnya adalah mobilisasi, sehingga itu dianggap merugikan pihak lain.

“Nah ini yang juga kita ingatkan karena memang kebanyakan kalau merefleksi perjalanan pemilihan atau Pilkada lalu ini, rule-nya paling banyak dimainkan oleh petahana. Jadi dari sekarang kita sudah ingatkan untuk Netral sehingga memberikan keadilan pada semua kontestan,” ucapnya.

Dia juga menyebutkan, total kepala desa yang dilaporkan sudah melakukan pelanggaran sudah ada beberapa namun pihaknya belum menghitung. “Untuk dugaan pelanggaran kepala desa itu ada di Gowa, juga ada di Luwu di daerah Belopa ditemukan ikut serta pada saat pendaftaran calon, di Luwu Timur, Bone, begitu juga ada beberapa yang terlibat kita belum rekap semuanya, karena masih dalam proses penanganan pelanggaran kades,” katanya.

Dia juga mengatakan bahwa jika terkait sanksi bagi kepala desa, dia mengatakan ada undang-undang yang mengatur. Kemudian kalau ada pelanggaran administrasi yang dilakukan secara terstruktur masih dan sistematif (TMS) dan unsurnya ada politik uang, karena penerima dan pemberi di undang-undang Pilkada 187 itu adalah subjeknya penerima dan pemberi.

“Jadi mau dia kepala desa mau dia pemilih, mau dia warga manapun kalau politik uang ya tetap tindak pidana,” tuturnya.

Terkait dengan pelanggaran kepala desa, itu bisa ditindak melalui dua unsur ada yang berdasarkan laporan dan temuan. “Kan ada dua yakni laporan dan temuan laporan itu adalah dari partisipan, temuan adalah perangkat kami yang bekerja dan menemukan ada indikasi terjadinya penanganan pelanggaran,” katanya.

Dia juga mengatakan kalau dia pidana maka unsurnya harus dibawa ke sentra Gakumdu, yakni Polisi, Jaksa, dan Bawaslu. Jadi Bawaslu tidak tunggal dalam pengambilan keputusan kalau terkait dengan tindak pidana karena kajiannya juga melibatkan tiga kelembagaan.

“Apapun hasilnya mungkin akan tidak seiring dengan logika publik, tetapi dalam keputusan kajian kami harus berbasis undang-undang,” terangnya.

“Kadi kepala desa juga harusnya lebih aktif untuk membangun kesadaran politik dengan cara memberikan pilihan, tetapi tidak mengarahkan pilihan, nah itu dua hal yang berbeda,” lanjutnya.

Dia juga mengatakan bahwa sebenarnya netralitas itu terbagi tiga irisan yakni, netralitas penyelenggara pemilu cukup tinggi, netralitas penyelenggara negara yaitu ASN kemudian netralitas dari kepala desa dan perangkat desa, yang paling tinggi kalau Pemilu kemarin adalah ASN dan kepala daerah.

“Biasanya dipungut hitung itu baru kebanyakan netralitas terkait dengan penyelenggara Pemilu,” tuturnya.

Maka dari itu, mulai sekarang memang pihaknya lagi menyisir satu-satu,aka dari itu kegiatan ini dilakukan. Karena kalau netralitas ASN sering dibuatkan kegiatannya.

“Tetapi untuk perangkat desa dan kepala desa belum begitu banyak dilakukan kegiatan soal itu. Sehingga memang karena ini basis suara itu ada di desa sehingga memang perlu diingatkan kembali, kalau kita melihat dalam konteks akumulasi dari KASN sendiri mengatakan 43 persen pelaggaran netralitas itu karena disebabkan bagaimana melanggengkan jabatan, tidak memilih pasti jabatannya jadi taruhan. Kedua adalah kekerabatan, ini dalam konteks kita ini orang Sulsel punya kekerabatan yang tinggi,” terangnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulsel, Muhammad Saleh mengatakan, mewakili pemerintah provinsi Sulsel, pihaknya mengapresiasi Bawaslu Sulsel dengan melaksanakan kegiatan ini.

“Ini sangat penting, sehingga pilkada ini bisa berjalan adil dan bijaksana. Dan ini kegiatan yang pertama dilakukan oleh Bawaslu se Indonesia, kegiatan ini merupakan hal yang luar biasa, kegiatan ini tidak hanya menegaskan pentingnya netralitas, tetapi mencerminkan semangat kolaborasi memastikan setiap prose demokrasi berjalan adil dan terbuka,” katanya.

Kepala desa dan perangkatnya, perlu memahami dan menghormati larangan terlibat politik praktis, perangkat desa tidak boleh dilibatkan dalam kampanye. Tidak boleh membuat kebijaksanaan yang dapat menguntungkan dan merugikan salah satu calon dalam tahapan kampanye.

“Jika melanggar dapat mengakibatkan sansksi pidana dan denda yang signifikan. Ini menunjukkan komitmen kita menjaga pelaksanaan pilkada berjalan dengan baik,” tegasnya. (sae/*)

News Feed