English English Indonesian Indonesian
oleh

Polda Sulsel Tetapkan Pejabat Kampus UMI Tersangka, Tersangkut Empat Proyek Ini

FAJAR, MAKASSAR– Polda Sulsel telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan yang terjadi di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Dua di antaranya adalah Rektor Prof. Sufirman Rahman dan Mantan Rektor Prof. Basri Modding.

Ketua Tim Kasubbdit Multimedia Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin, mengungkapkan bahwa kasus ini adalah penggelapan jabatan yang dilaporkan oleh pihak yayasan pada 25 Oktober 2023. Laporan tersebut kemudian diusut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

“Pada malam hari ini, kami merilis kasus penggelapan di UMI. Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima di SPKT Polda Sulsel pada tanggal 25 Oktober 2023,” ujar Nasaruddin di Mapolda Sulsel, Selasa, 24 September 2024 malam.

Setelah laporan diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan. Pada awal Februari 2024, kasus ini naik ke tahap penyidikan, hingga akhirnya ditetapkan empat tersangka.

“Alhamdulillah, hari ini penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel telah menetapkan empat tersangka, dengan inisial RS, BM, HA, dan MIW,” tambahnya.

Ketika diminta mengungkapkan identitas lengkap tersangka, Nasaruddin menolak menjelaskan lebih lanjut. Namun, berdasarkan informasi yang diterima FAJAR, RS adalah Rektor Prof. Sufirman Rahman, dan BM adalah Mantan Rektor Prof. Basri Modding.

Dua tersangka lainnya adalah Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Dr. Hanafi Ashad (HA), dan Dr. Muhammad Ibnu Widyanto Basri (MIW), putra dari Prof. Basri Modding.

News Feed