FAJAR, MAKASSAR– Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan siap tarung gagasan di kampanye. Dana kampanye tidak terbatas.
Dana kampanye sebagai salah satu akomodasi Paslon untuk bertarung di kontestasi Pilgub 2024 ini. Senjata politik ini pelurunya tak terbatas.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahmad Adiwijaya mengatakan, dana kampanye yang berasal dari partai politik dan pasangan calon jumlahnya tidak terbatas. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang sumber dan batasan dana kampanye. “Dana kampanye yang berasal dari partai politik dan pasangan calon itu jumlahnya tidak terbatas,” ujar Adiwijaya, Jumat, 20 September.
Namun, ada pengecualian untuk dana kampanye yang bersumber dari pihak lainnya yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Diantaranya adalah perseorangan, badan hukum swasta, dan parpol non pengusung.
Untuk sumbangan dari perseorangan itu jumlahnya paling banyak Rp75 juta hasil kumulatif sepanjang masa kampanye yang berlangsung kurang lebih dua bulan.
“Untuk yang berasal dari badan usaha maupun parpol non pengusung itu jumlahnya paling banyak Rp750 juta, sifatnya juga kumulatif selama masa kampanye,” tambah Adiwijaya.
Adiwijaya menjelaskan, pembukaan rekening khusus dana kampanye masing-masing Paslon dimulai sejak hari pertama pendaftaran sampai satu hari sebelum masa kampanye. Masa kampanye sendiri diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal yakni 25 September.
“Artinya penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) itu adalah tanggal 24 September, satu hari sebelum pelaksanaan masa kampanye,” ungkap Adi.
Adi memaparkan, beberapa metode kampanya yang digunakan adalah rapat umum, pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye melalui daring dan iklan.
“Tentu batasannya adalah tidak melanggar ketentuan, seperti mempersoalkan dasar negara, politik uang, menyoal soal suku agama dan ras,” beber Adi.
Komisioner KPU Sulsel Divisi Sosdiklih Hasruddin Husain mengutarakan, mekanisme dan metode kampanye akan tertuang dalam PKPU. PKPU tersebut informasinya diundangkan malam ini (Jumat malam) oleh DPR RI.
“Sudah kami terima informasi dari pimpinan, semoga sudah selesai diundangkan karena tadi sore sudah ada harmonisasi di DPR,” imbuh Hasruddin, Jumat malam, 20 September.
Meski demikian, KPU Sulsel telah melakukan beberapa langkah dalam proses tersebut. Misalnya, penyiapan teknis-teknis dan waktu pelaksanaan berbagai jenis kampanye.
Ia menyebut, bahwa KPU rutin menggelar rapat koordinasi dengan tim Paslon membahas itu. Termasuk persiapan masing-masing dalam menyerahkan tim kampanyenya. Diketahui, paling lambat semuanya harus rampung pada 25 September. Namun, di satu sisi ia menyebut agar PKPU segera rampung supaya tahapan berlangsung secara formil.
“Semoga malam ini selesai diundangkan dan besok sudah mulai bisa melangsungkan rapat yang ada dasarnya dengan PKPU,” tukasnya.
KPU di 24 kabupaten dan kota telah menyiapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Setelah PKPU keluar, baru lah akan diserahkan ke KPU Sulsel, untuk dihimpun sebagai lokasi yang ditetapkan.
Sementara untuk rapat umum atau kampanye terbuka, juga telah bermohon kepada Pemprov Sulsel untuk menentukan lokasi mana saja yang diperbolehkan. Diharapkannya, dalam dua hari ini sudah disepakati.
“Akan tetapi lokasi yang digunakan kabupaten kota juga bisa digunakan Pilgub karena wilayahnya ada di 24 kabupaten kota,” tandasnya.
Masing-masing Paslon diberi kesempatan hanya dua kali menggelar rapat umum dalam kurun waktu dua bulan masa kampanye. Rentang waktunya 27 September hingga 23 November.
“Dalam proses penentuan lokasi kami sedapat mungkin mengatur tim Paslon tidak bertemu dalam satu Hari. Kami sementara buat draft simulasinya seperti apa, sedapat mungkin mudah-mudahan bisa diterima tim Paslon karena ini harus dikoordinasikan,” ulasnya.
Mekanisme pelaksanaannya, kata ia, karena diikuti dua Paslon maka diatur agar dipastikan tim paslon tidak kampanye di hari yang sama. Simulasi dibuat secara berurut, dengan masing-masing tim berhak menentukan kapan kampanyenya digelar.
“Mereka memilih waktu, KPU tidak akan membatasi karena jangan sampai kami dianggap membuat norma dalam pelaksanaan rapat umum,” ketusnya.
Salam waktu dekat, setelah PKPU terbit, maka pihaknya segera menggelar pertemuan dengan KPU kabupaten dan kota, meski secara daring. Juga berkordinasi dengan tim Paslon. (uca)