English English Indonesian Indonesian
oleh

Satgas Kaji Kasus Perusahaan Tambang Emas Rebut Paksa Lahan Warga di Luwu

BELOPA, FAJAR–Penebangan cengkih warga menuai sorotan. Satgas kini mendalaminya.

Kasus dugaan perebutan paksa lahan cengkih dan rumah Cones (46), warga Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Luwu, dipelajari oleh
Satgas Percepatan pembebasan lahan PT Masmindo Dwi Area (MDA).

Satgas Percepatan Pembebasan Lahan perusahaan tambang emas itu belum mengetahui secara pasti kronologis pengambilan paksa lahan milik Cones.

Sekkab Luwu yang juga Ketua Satgas Percepatan Pembebasan Lahan Masmindo, Sulaiman mengaku belum mengetahui pasti alasan ada kegiatan upaya paksa pengambilan lahan milik warga.

“Saya akan pelajari dulu kondisinya dan mendalami kronologis, sehingga terjadi yang ada di video yang beredar luas,” kata Sulaiman kepada FAJAR, Kamis, 19 September.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu ini menyebut, pihaknya belum mempelajari dan mendapatkan informasi secara jelas kejadian ini. Sebab, dirinya baru tiba di Luwu setelah beberapa hari di Makassar.

Terpisah, DPRD Luwu juga belum bersikap ihwal masalah ini. Seluruh ruangan kosong ketika FAJAR ke sana, kemarin. Tak ada legislator datang berkantor.

Kasus dugaan perebutan paksa lahan warga oleh perusahaan tambang itu terjadi pada Senin, 16 September 2024.

Video aksi penebangan pohon cengkih yang berbuah lebat milik warga oleh karyawan Masmindo di-backup anggota Polri dan TNI viral di media sosial.

Dalih Masmindo

Diana Yultiara Djafar, Corporate Communications Head PT Masmindo Dwi Area (MDA) membantah disebut merebut lahan warga. Lahan itu merupakan konsesi sah milik MDA, yang diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan pemerintah.

News Feed