WAJO, FAJAR–Ketua PHI Wajo Sudirman mengatakan surat edaran (SE) yang ditetapkan 2 September itu perlu ditarik dan dicabut segera mungkin. Dari enam poin, poin ke-4 yang paling bermasalah.
“Saya kira perlu dipertanyakan apa urgensi dari surat ini. Karena di pengadilan (agama dan negeri, red) masih dipersyaratkan surat keterangan domisili dalam berkas administrasi,” ujarnya, Selasa, 10 September.
Larangan Pj Bupati Wajo di surat edarannya merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 96/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah Perpres ditelisik tidak memuat larangan bagi camat, lurah, dan kades untuk menertibkan surat keterangan domisili.
“Harus diperjelas inisiatif surat edaran ini keluarkan. Kalau tujuannya berkaitan dengan pilkada untuk memfilter warga, saya kira keliru. Harusnya dikemas bentuk lain,” nilainya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Wajo Andi Elvira Fajarwati menyampaikan surat edaran ini merupakan hasil usulan Disdukcapil.
“Mereka yang usulkan SE-nya. Disposisi dari Pak Pj supaya dicek dulu di bagian hukum,” ucapnya.
Elvira mengakui, surat itu berpolemik dan akan dibahas kembali dalam rapat internal Pemda Wajo.
“Kalau tidak salah mau dirapat internal terkait masalah tersebut,” bebernya.
Plt Kepala Disdukcapil Wajo Andi Cakunu menampik semuanya. Mantan Camat Pitumpanua itu menjelaskan, surat tersebut bertujuan untuk semata-mata menata data kependudukan di Wajo.
“Larangan penerbitan surat keterangan domisili di camat, lurah, dan kades untuk pengurusan kependudukan saja. Kalau mau urus administrasi di bank dan lainnya, bisa,” jelasnya. (man/zuk)