FAJAR, PANGKEP– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep, Ichlas dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut tertuang dalam laman DKPP pada nomor 410/01-02/SET-02/VII/2024[KPU Kabupaten Pangkep] tertera pengadu atas nama Rohani dan Teradu Ketua KPU Pangkep atas nama Ichlas dengan hasil verifikasi administrasi laporan tersebut memenuhi syarat.
Salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang bertugas saat pileg berlangsung pada Februari lalu, mengungkapkan fakta mengejutkan. Ada dugaan telah menerima uang tunai senilai puluhan juta sehari sebelum pelaksanaan pemilu dari Ketua KPU Pangkep.
Ia pun menyebut bahwa Ketua KPU, Ichlas diduga telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPPP) terkait dengan netralitasnya sebagai penyelenggara.
“Penyerahan uang ini kepada saya selaku PPK dilakukan saat melakukan monitoring atau dalam posisi sedang bertugas atau bekerja sehari sebelum pemilu,” ungkap AH, salah seorang PPK di Kabupaten Pangkep yang bertugas saat pemilu.
Ia pun menerima uang tunai senilai puluhan juta sehari sebelum pelaksanaan pemilu dari Ketua KPU Pangkep.
“Saya diberikan pecahan Rp50 ribu pada H-1 sebelum pemilihan itu sampai puluhan juta langsung dari tangan Ketua KPU Pangkep tanpa dimasukkan ke dalam amplop. Memang, sebelumnya pernah ada pembicaraan dari Ketua KPU untuk tiap TPS ada tiga pemilih untuk caleg DPR RI yang disebut itu,” paparnya.
Lanjut disampaikan bahwa, pihaknya pun menyesalkan tindakan Ketua KPU Pangkep itu yang diduga berpihak pada salah satu caleg DPR RI padahal seharusnya penyelenggara tidak boleh berpihak apalagi sampai menggunakan uang untuk meraup suara.