BONE, FAJAR – Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) tertunduk. Vonis hakim dijatuhkan berupa 13 tahun penjara.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Watampone memvonis Koko Jhon (KJ), Kamis, 12 September 2024. Selain penjara, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.
Putusan tersebut dibacakan langsung hakim Andi Nurmawati. Vonis 13 tahun penjara ini diketahui lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu denda pidana penjara selama 13 tahun, menjatuhkan denda kepada terpidana sebesar Rp1,5 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama enam bulan,” jelas Nurwati membacakan putusan.
Dalam putusan itu hakim juga membacakan para saksi dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan. Termasuk barang bukti sabu-sabu lima gram.
Sementara itu kuasa hukum Koko Jhon, Buyung Harjana Hamda mengatakan sampai saat ini pihaknya belum ada putusan lebih lanjut, termasuk rencana untuk banding.
Soal putusan hakim yang dijatuhkan, menurut Buyung masih berat.
“Ini, kan, sudah diputus oleh majelis hakim, 13 tahun dan denda Rp1,5 miliar atau subsider enam bulan penjara. Apakah banding dan bagaimananya, itu di luar kewenangan kami,” ujarnya.
Dia masih akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Koko Jhon sebagai pihak yang menentukan.
“Karena kami ini cuma kuasa hukum, ya. Persoalan banding tidaknya kami tidak punya kewenangan. Nanti kami koordinasi dengan beliau (KJ), apakah dia akan menggunakan haknya atau tidak,” tandas Buyung. (an/zuk)