Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (edo)
News Feed
Beri Dampak Positif pada Praktik Pertambangan Berkelanjutan, Pj Bupati Kolaka Apresiasi Komitmen PT Vale
Ragam|Senin, 9 September 2024 13:00 PM
FAJAR, KOLAKA — Praktik pertambangan berkelanjutan atau Good Mining Practices (GMP) sangat penting untuk meminimalkan dampak negatif terhadap
Malam Puncak MAXI Yamaha Day 2024 di Lolai Torut Berlangsung Meriah dan Penuh Kekeluargaan
FAJAR, TORAJA UTARA — Malam puncak kegiatan MAXI Yamaha Day 2024 berlangsung meriah. Bergam kejutan dan hadiah sepesial
Ketum Kadin Sulsel Sebut Momentum Pilkada Geliatkan Sektor Perdagangan
FAJAR, MAKASSAR — Perputaran uang di momentum pemilihan gubernur dan kepala daerah 24 kabupaten/kota se-Sulsel dan diproyeksikan akan
Makan Siang Bergizi Gratis di Lantamal VI Makassar
Ragam|Minggu, 8 September 2024 19:24 PM
FAJAR, MAKASSAR — Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VI Makassar menggelar makan siang bergizi gratis. Kegiatan tersebut digelar
LDII Makassar Gelar Pelatihan Peningkatan SDM, Diikuti Peserta Lintas Provinsi
Ragam|Minggu, 8 September 2024 19:22 PM
MAKASSAR, FAJAR — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) menggelar pelatihan peningkatan Sumber Daya Manusia
- Sebelumnya
- 1
- …
- 19
- 20
- 21
- 22
- 23
- …
- 513
- Berikutnya