English English Indonesian Indonesian
oleh

11 Developer di Makassar Abaikan PSU

FAJAR, MAKASSAR- Pengembang wajib menyiapkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dalam pembangunan sebuah kawasan perumahan. Namun, tak sedikit pengusaha properti yang mengabaikan itu. Di Makassar, ada 11 develper yang tak kunjung menyerahkan PSU kepada pemerintah kota.

Pemkot Makassar pun mewarning mereka, dengan memberi waktu kepada pengembang selama 30 hari. Jika tidak ada itikad baik, maka pemkot akan melakukan penertiban.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar, Mahyuddin menjelaskan, berdasarkan UU No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, pasal 47 ayat 4 bahwa PSU yang selesai dibangun oleh setiap orang, harus diserahkan kepada pemda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus di Makassar, kata dia, pihaknya telah membuat pengumuman terkait pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasum/fasosnya kepada pemkot, itu tertuang dalam surat nomor : 648/3818/Disperlam/VIII/2024. Pemkot kini tidak diketahui keberadaannya dan hilang kontak terhadap 11 pengembang tersebut.

Dia menegaskan, mereka diberi waktu 30 hari sejak pengumuman dibuat. Menurut dia, jika ada yang merasa keberatan, diminta untuk mengujukan kepada pemkot, lengkap dengan bukti yang kuat. Jika tidak, maka pengembang dianggap sepakat dan akan dilakukan proses penertiban dokumen serta berita acara serah terima PSU.

”Ini sudah diumumkan sejak 22 Agustus. Harapannya, para pengembang ini melihat dan punya itikad baik. Kalau tidak, dan sudah lewat 30 hari, maka konsekuensinya ya kami ambil paksa. Pemkot punya kewenangan untuk itu,” ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 3 September 2024.

News Feed