FAJAR, JAKARTA–Komisi XI DPR RI resmi memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) pada Senin (2/9/2024) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Uji kelayakan dan kepatutan pada 74 calon akan diselenggarakan selama 3 (tiga) hari, pada 2-4 September 2024.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Amir Uskara mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK RI ini merupakan bentuk pelaksanaan pasal 14 UU 15 tahun 2006 tentang BPK. Di situ disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dimana ketentuan lebih lanjut diatur dalam peraturan tatib DPR.
Politisi PPP asal Sulsel itu menjelaskan bahwa Ketua BPK RI telah menyampaikan surat kepada ketua DPR RI pada tanggal 10 juni 2024 perihal penugasan untuk membahas akan berakhirnya masa jabatan anggota BPK RI.
Adapun Komisi XI DPR RI telah menerima 76 nama calon anggota BPK RI, namun dua diantaranya tidak melanjutkan ke tahapan uji kelayakan dan kepatutan.
“Komisi XI telah menerima 76 nama calon anggota BPK dengan kronologi sebagai berikut; pada tanggal 8 Juli 2024 berdasarkan rapat internal tidak lolos verifikasi administrasi ada satu orang atas nama Sanko Simanulang kemudian pada tanggal 9 Juli 2024 satu calon anggota BPK juga mengundurkan diri atas nama Laode Muhamad Syarif,” jelasnya dikutip dari dpr.go.id.
Komisi XI DPR RI nantinya akan memilih 5 diantara 74 nama calon anggota dan selanjutnya akan disampaikan dalam rapat Paripurna DPR RI untuk meminta persetujuan anggota dewan.