English English Indonesian Indonesian
oleh

Horeee, Tukin ASN BUMN Naik 100 Persen!

FAJAR, JAKARTA — Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kementerian BUMN naik 100 persen. Ini imbas dari perbaikan performa ASN.

Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan buah dari kinerja ASN Kementerian BUMN terhadap negara, sehingga mereka layak memperoleh hasil tersebut. Kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN di Kementerian BUMN harus disyukuri, tapi ini bukan akhir dari perjuangan

“ASN jangan berpuas diri. Justru, mereka terus berusaha agar kinerja mereka tetap dan semakin baik,” ujar Erick melalui akun Instagramnya, dikutip Minggu, 25 Agustus 2024.

Adapun, tukin pegawai kementerian BUMN saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 119 Tahun 2017. Tukin tertinggi tercatat sebesar Rp 33,34 juta sebelum ada kenaikan. Dengan kenaikan 100 persen, maka nilainya mencapai Rp 66,48 juta.

Berikut ini tukin PNS Kementerian BUMN serta kenaikannya sebesar 100 persen:

  1. Kelas jabatan 17: Rp 33,34 juta naik menjadi Rp66,48 juta
  2. Kelas jabatan 16: Rp 27,57 juta naik menjadi Rp55,14 juta
  3. Kelas jabatan 15: Rp 19,28 juta naik menjadi Rp38,56 juta
  4. Kelas jabatan 14: Rp 17,06 juta naik menjadi Rp34,12 juta
  5. Kelas jabatan 13: Rp 10,93 juta naik menjadi Rp21,86 juta
  6. Kelas jabatan 12: Rp 9,89 juta naik menjadi Rp19,78 juta
  7. Kelas jabatan 11: Rp 8,75 juta naik menjadi Rp17,5 juta
  8. Kelas jabatan 10: Rp 5,97 juta naik menjadi Rp11,94 juta

(edo)

News Feed