English English Indonesian Indonesian
oleh

Menangkan Tersangka DPO di Praperadilan, Korban Laporkan Hakim PN Makassar

FAJAR, MAKASSAR — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, berinisial AXD, dituding tidak adil. AXD memenangkan tersangka Andi Baso Mattutu dalam sidang praperadilan Polrestabes Makassar. Padahal, tersangka sedang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adalah korban, M Djundi yang bakal melaporkan AXD ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI. Djundi melaporkan tersangka Andi Baso Mattutu ke Polrestabes Makassar untuk kasus penipuan menyangkut keterangan palsu di Polda Sulsel terkait surat kehilangan rincik tahun 1941.

“Itulah saya laporkan, karena tidak benar. Karena rincik yang digunakan itu tidak pernah disita oleh Polda Sulsel. Andi Baso Mattutu membuat keterangan seakan-akan terbakar di Polda Sulsel,” ucap Djundi, Rabu, 28 September 2022.

Laporan Djundi kemudian diproses penyidik Polrestabes Makassar. Terlapor Andi Baso Mattutu sudah dipanggil dua kali untuk dimintai keterangan. Namun tidak pernah datang. Penyidik kemudian menaikkan status perkara ke penyidikan. Dua kali dipanggil, tersangka tidak kunjung hadir.

“Setelah dilakukan gelar perkara, terlapor dipanggil dua kali. Namun bersangkutan juga tidak datang. Akhirnya, pada Agustus 2022 diterbitkanlah surat DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelas Djundi.

Setelah muncul penetapan DPO, Andi Baso justru mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Tersangka mempraperadilankan Polrestabes Makassar. Setelah disidangkan, hakim AXD mengabulkan permohonan tersangka.

Atas dasar itu, Djundi bakal melaporkan AXD ke KY dan Bawas setelah diduga tidak mentaati Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 2018 tentang larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau dalam status DPO.

News Feed