Ia menjelaskan, bahwa gambaran dari buku saku tersebut secara garis besar terdiri dari kompilasi dari beberapa regulasi dan petunjuk teknis Jampidum yang terkait penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Kompilasi atas perkembangan atas persyaratan pengajuan RJ.
Dia berharap agar buku saku tersebut memberikan manfaat bagi para jaksa yang bertugas di wilayah Sulsel mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif. Ini demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis.
“Peluncuran buku saku ini juga bersamaan dengan peresmian sembilan rumah RJ yang baru dibentuk di wilayah hukum Kejati Sulsel,” bebernya. (edo)