FAJAR, JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) telah membuka pendaftaran, daftar formasi dan jadwal seleksi CPNS untuk 17 jabatan. Berdasarkan pengumuman nomor B-5/02300/KP.111/2024 terkait Seleksi Pengadaan CPNS di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2024, alokasi kebutuhan sebanyak 408 orang.
Pada tahun ini, terdapat dua kategori yaitu umum dan khusus. Dalam alokasi untuk kebutuhan khusus diperuntukkan bagi pelamar cumlaude, disabilitas, putra/putri Papua dan Kalimantan. Dengan jenjang pendidikan yang dibutuhkan mulai dari D-III hingga S-1.
Berikut ini formasi, penempatan dan tahapan seleksi di lingkungan Badan Pusat Statistik (BPS)
- Apoteker Ahli Pertama
- Jumlah formasi: 1 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia dan Klinik Pratama Badan Pusat Statistik
2. Asisten Apoteker Terampil
- Jumlah formasi: 3 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia dan Klinik Pratama Badan Pusat Statistik
3. Dokter Ahli Pertama-Dokter (umum)
- Jumlah formasi: 1 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia dan Klinik Pratama Badan Pusat Statistik
4. Dokter Gigi Ahli Pertama-Dokter Gigi (umum)
- Jumlah formasi: 2 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia dan Klinik Pratama Badan Pusat Statistik
5. Perekam Medis Ahli Pertama
- Jumlah formasi: 1 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia dan Klinik Pratama Badan Pusat Statistik
6. Perekam Medis Terampil
- Jumlah formasi: 1 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia dan Klinik Pratama Badan Pusat Statistik
7. Terapis Gigi dan Mulut Terampil
- Jumlah formasi: 1 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Sumber Daya Manusia dan Klinik Pratama Badan Pusat Statistik
8. Analisis Hukum Ahli Pertama
- Jumlah formasi: 15 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik, Sekretariat Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum
9. Arsiparis Ahli Pertama
- Jumlah formasi: 35 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Politeknik Statistika STIS, Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik, Deputi Bidang Statistik Sosial Deputi Bidang Statistik Produksi, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Deputi Bidang Necara dan Inspektorat Utama
10. Arsiparis Terampil
- Jumlah formasi: 35 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik bagian pusat dan Badan Pusat Statistik Setiap Provinsi Seluruh Indonesia
11. Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
- Jumlah formasi: 25 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik Pusat dan Badan Pusat Statistik Provinsi Bagian Umum (Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua dan Papua Barat)
12. Auditor Ahli Pertama
- Jumlah formasi: 86 formasi
- Penempatan: Pusat BPS di Wilayah I, II dan III
13. Penyuluh Hukum Ahli Pertama
- Jumlah formasi: 35 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik di bagian Pusat dan Badan Pusat Statistik di Setiap Provinsi Indonesia
14. Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli
- Jumlah formasi: 5 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik (Sekretariat Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum)
15. Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
- Jumlah formasi: 26 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik di bagian Pusat dan Badan Pusat Statistik Bagian Umum di berbagai Provinsi (Aceh, Riau, Bali, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah. Sulawesi Tenggara, Maluku, Papua dan Papua Barat
16. Pranata Keuangan APBN Terampil
- Jumlah formasi: 111 formasi
- Penempatan: Badan Pusat Statistik di bagian pusat dan Kantor BPS yang terdapat di Provinsi dan daerah Indonesia
17. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
- Jumlah formasi: 25 formasi
- Penempatan: Kantor Badan Pusat Statistik yang terdapat di setiap 25 provinsi Indonesia
Tahapan Seleksi CPNS Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2024 meliputi:
- Seleksi Administrasi untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menilai kesesuaian antara kompetensi yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi dasar PNS dengan bobot 40 persen, yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60 persen terdiri dari:
SKB menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan jabatan dengan bobot 50 persen. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Tambahan selain dengan CAT BKN terdiri dari Psikotes dengan bobot 40 persen; dan wawancara dengan bobot 10 persen. (edo)