FAJAR, MAKASSAR-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan bahwa kepala daerah yang masih aktif namun ingin kembali mencalonkan diri di wilayah yang sama tidak perlu mengundurkan diri. Cukup cuti kampanye.
Anggota KPU Sulsel, Adi Wijaya menjelaskan, kepala daerah yang kembali maju atau yang dikenal sebagai petahana, sesuai dengan ketentuan Pasal 14 PKPU 2024, tidak perlu mundur jika mencalonkan diri di wilayah yang sama. “Kecuali jika ia maju di daerah lain, maka ia diwajibkan untuk mundur,” ucapnya.
Aturan tersebut juga berlaku bagi kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai Gubernur. “Jika wilayahnya masih dalam satu provinsi, maka tidak perlu mundur. Cukup mengambil cuti sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Ia menambahkan, cuti hanya berlaku selama masa kampanye. Di luar masa kampanye, kepala daerah tetap menjalankan tugasnya karena fungsi pemerintahan dan pelayanan harus tetap berjalan. “Surat cuti tersebut untuk Gubernur diterbitkan atas nama Presiden melalui Menteri, sementara untuk Bupati diterbitkan oleh Gubernur atas nama Menteri,” jelasnya.
Selain itu, Adi Wijaya juga menjelaskan, calon kepala daerah harus menyampaikan pemberitahuan cuti tersebut kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. KPU provinsi untuk calon Gubernur, dan KPU Kabupaten/Kota untuk calon Bupati dan Wali Kota.
Sementara itu, kandidat bakal calon Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan Pomanto, menyatakan, menjelang kampanye ia akan mengambil cuti harian. “Jika nanti saya sudah ditetapkan, saya akan cuti harian, khususnya pada hari Kamis dan Jumat,” kata Wali Kota Makassar ini. Cuti tersebut akan diajukannya setelah ada penetapan dari KPU. (sae/ham)