English English Indonesian Indonesian
oleh

Badaruddin Puang Sabang Dorong Pertanian Berbasis Korporasi

FAJAR, LUWU — Badaruddin Puang Sabang bersama para pejuang hak petani di Luwu Raya, mengangkat isu mengkoorporasikan petani sebagai tema diskusi. Hal ini untuk pengembangan serta keberlanjutan pembangunan sektor pertanian.

Puang Badar mengatakan, sejak 2018 lalu, pemerintah sudah berupaya membentuk kawasan pertanian yang berbasis komoditas pertanian, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian, Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani. Hanya saja dalam implementasinya, peraturan ini tidak berjalan maksimal sebagaimana yang diharapkan.

“Beberapa pekan ke depan, di kegiatan sosialisasi, kita diskusikan juga tentang koorporasi petani. Dalam perkembangannya, koorporasi petani sebagaimana diimpikan, masihlah jauh dari harapan. Padahal bila hal itu terwujud, petani bakal dapat keuntungan besar. Jika mampu mengelola proses bisnis mereka sendiri,” kata Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sulsel ini.

Puang Badar memandang, belum berjalannya peraturan tersebut dikarenakan begitu kompleksnya persoalan petani di lapangan. Mewujudkan cita-cita koorporasi dengan lompatan yang begitu jauh, tentu bukanlah persoalan mudah.

“Sudah saatnya para petani mendapatkan pendampingan, diorganisasi dan didorong untuk berkolaborasi dalam suatu organisasi besar. Koorporasi petani ini adalah suatu satu kesatuan badan usaha yang dibentuk dari, oleh, dan untuk petani, yang memiliki skala ekonomi. Sehingga mampu meningkatkan efisiensi usaha taninya dan kesejahteraan keluarganya,” jelas Puang Badar. (ams)

News Feed