English English Indonesian Indonesian
oleh

Restrukturisasi dan Skema KUR; Bahaya Mengintai UMKM dan Kredit Macet

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 1 Agustus 2024, menyatakan tidak akan ada penerbitan POJK terkait rencana perpanjangan restrukturisasi kredit segmen KUR. Restrukturisasi akan diserahkan kepada bank penyalur masing-masing.

Disesuaikan dengan mekanisme yang ada pada masing-masing bank. Sebab, telah ada pengaturannya saat kondisi normal. Memang dalam kondisi normal, bank berdasarkan penilaiannya terhadap permasalahan kredit akan bermasalah, ditempuh beberapa kebijakan yang lebih dikenal dengan kebijakan 3R.

Meliputi Rescheduling (penjadwalan ulang), Reconditioning (rekondisi), dan Restructuring (restrukturisasi). Reschedhuling berarti penjadwalan kembali kredit yang telah diberikan. Perubahan jadwal pembayaran kredit yang oleh bank masih dinilai dapat dikembangkan, berarti dilakukan perubahan jangka waktu kredit.

Reconditioning adalah perubahan seluruh atau sebagian perjanjian kredit antara bank dengan debitur, tidak termasuk perubahan maksimum kredit. Sedangkan Restructuring adalah perubahan struktur pembiayaan yang diberikan oleh bank terhadap debitur berpotensi mengalami kesulitan.

Risiko Bertambah

Oleh sebab itu, penanganan kredit akan bermasalah secara internal bank telah diatur dalam kebijakan 3R tersebut. Di lain pihak, sesuai data Bank Indonesia (BI) pada 24 Juli 2024, posisi Non Performance Loan/NPL atau kredit akan bermasalah usaha kecil posisi April 2024 menunjukkan NPL sebesar 4,96 persen. Angka itu meningkat 1,82 persen dari posisi April 2023 sebesar 3,14 persen/

News Feed