English English Indonesian Indonesian
oleh

Aktivitas Galian C Tak Kantongi IUP, ESDM Harap APH Bertindak

FAJAR, MALILI- Surat rekomendasi yang diterbitkan BBWS Pompengan Jeneberang tak membuat penambang ilegal takut. Aktivitas penggalian dan pengambilan material sungai tetap saja dilakukan, Rabu, (31/07/24).

Jam menunjuk pukul 16.30 WITA. Air sungai Kalaena, Desa Sindu Agung, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur mengalir cukup deras. Material di bawah jembatan terus terkikis.

Dari jembatan, terlihat sebuah eksavator. Beraktivitas melakukan penggalian dan pengambilan material (pasir dan batu). Jaraknya sekitar 300 meter.

Berdasarkan informasi yang dihimpun FAJAR, aktivitas penambangan ini dilakukan CV. AT (singkatan). Aktivitasnya dianggap melanggar oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Selain karena terlalu dekat dengan jembatan, CV. AT juga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Makanya, BBWS Pompengan Jeneberang mengeluarkan surat rekomendasi agar CV. AT tidak melakukan aktivitas pertambangan.

Hal ini sesuai dengan surat rekomendasi nomor surat SA.2.03-AU5/2073 yang dikeluarkan 15 Juli 2024. Rekomendasinya meminta agar CV AT menghentikan aktivitas pertambangan hingga memiliki izin.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wil III Palopo, Ezra Silalahi membenarkan surat rekomendasi yang dikeluarkan BBWS Pompengan Jeneberang tersebut. Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) yang perlu bertindak.

“Sudah ada rekomendasi agar CV AT tidak melakukan aktivitas. Dan ternyata masih melakukan aktivitas pertambangan. Saya kira sisa APH yang perlu bertindak,” kata Ezra Silalahi melalui telepon.

Selain itu bebernya, AT yang sedang mengajukan permohonan izin pertambangan tentu tidak akan mudah. Mengingat, rekomendasi yang dikeluarkan justru diabaikan.

“Ini menjadi penilaian juga untuk memberikan izin kepada CV AT. Apa susahnya lengkapi dulu izin baru beraktivitas. Jadi sekali lagi saya serahkan ke APH,” ungkapnya.

Ezra Silalahi bilang, aktivitas pertambangan galian C ini perlu diatur dengan baik. Izin akan menentukan titik menambang, dan sebagainya. Sehingga tidak asal menambang yang berdampak terhadap lingkungan. (ans)

News Feed