English English Indonesian Indonesian
oleh

Selamatkan Anak Bangsa, Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Amankan 6,7 Kg Sabu-sabu Peredaran Jaringan Internasional

Setelah melakukan pengecekan barang bukti, Restu mengatakan bahwa total sabu-sabu yang diamankan seberat 6,796 kilogram.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika. Satu dari ke empat pelaku merupakan perempuan ibu rumah tangga.

Sementara tiga lainnya adalah pria yang masih memiliki hubungan keluarga. Barang bukti sabu-sabu seberat 6,795 gram atau 6,7 kilogram berhasil disita dalam pengungkapan itu. Barang bukti itu disembunyikan dalam kaleng susu bubuk.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 11 pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau pidana mati.

Sebelum kronologi pengungkapan dibeberkan, barang bukti lebih dahulu diperiksa oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dipimpin langsung Kabid Labfor Kombes Pol Wahyu. (*)

News Feed