Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Mitos Belajar
Opini|Minggu, 11 Agustus 2024 21:29 PM
Oleh: Sofyan, Dosen Teknologi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar Sejak sekolah di SMA, saya selalu mendapati
Era Digital, Tekanan atau Kesejahteraan bagi Pekerja?
Opini|Kamis, 8 Agustus 2024 21:27 PM
Oleh: Rezki Amelia Aminuddin AP, Mahasiswa Program Doktor Rekayasa Industri Universitas Islam Indonesia / Dosen Teknik Industri Universitas
Rekonstruksi Ambang Batas Maksimal dalam Pencalonan Kepala Daerah
Opini|Rabu, 7 Agustus 2024 23:41 PM
OLEH: Dr. Dian Fitri Sabrina, S.H., M.H. / Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat ([email protected]) Pencalonan kepala
DPLK, Merdeka dan Cerdas Sikapi Masa Pensiun
Opini|Senin, 5 Agustus 2024 08:01 AM
Oleh: Marsuki (Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB) HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Sebagai keniscayaan bahwa setiap manusia
- Sebelumnya
- 1
- …
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- …
- 213
- Berikutnya