Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Jihad Jokowi
Opini|Sabtu, 2 Juli 2022 19:50 PM
Bung Karno, presiden pertama Indonesia, pada zamannya, menggebrak dunia dengan mewakili bangsa-bangsa yang tertindas. Posisi politik Indonesia sebagai
SYL Way; Sahabat Baik Itu Telah Pergi Selamanya…..
Opini|Sabtu, 2 Juli 2022 14:07 PM
Selamat Jalan Sahabat Sejati-ku…… Orang baik, tahu bersahabat dalam perbedaan yang ada. Sosok yang sederhana, dan guru bagi
Sejuta Cinta dari Tenas III SMAnSA Makassar
Opini|Kamis, 23 Juni 2022 15:09 PM
Oleh : Akbar Mangenre Kurusi, Alumni SMAnSA 93 Makassar Kontingen terakhir peserta Temu Nasional (Tenas) III Ikatan Alumni
Reinkarnasi Sukarnoisme dalam Garis Pemikiran Politik Mega
Opini|Kamis, 23 Juni 2022 15:07 PM
Meski pesta demokrasi masih cukup lama, namun suhu politik di atmosfer Pancasila ini mulai memanas. Entah sengaja atau
- Sebelumnya
- 1
- …
- 195
- 196
- 197
- 198
- 199
- …
- 213
- Berikutnya