Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Hanya Ada di Makassar
Opini|Rabu, 22 Juni 2022 18:13 PM
Dua pemuda, Baco dan Sangkala iseng tebak-tebakan. Baco:”hal apa yang hanya adanya di Makassar?” . Sangkala: ”Coto Makassar”.
Urgensi Tes Kesiapan Masuk Sekolah Dasar
Opini|Selasa, 21 Juni 2022 01:24 AM
OLEH: Trisnawaty, M.Psi., Psikolog, Dosen dan Kepala Unit Bimbingan dan Konseling Prodi Pendidikan Dokter FKIK UIN Alauddin Makassar
Museum Saoraja Andi Mappanyukki: Pusat Sejarah dan Kebudayaan Sulsel
OLEH: Nurhayati Rahman, Guru Besar Fak Ilmu Budaya Unhas Kawin-mawin di antara para raja di Sulselbar adalah salah
Daya Saing Industri Udang Lemah, Pengusaha Muda Diharap Berperan
Opini|Kamis, 16 Juni 2022 21:13 PM
Oleh Hasanuddin Atjo, Ketua SCI Sulawesi Kamis, tanggal 9 Juni 2022 bertempat di salah satu prosesing udang bernilai
- Sebelumnya
- 1
- …
- 196
- 197
- 198
- 199
- 200
- …
- 213
- Berikutnya