Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Toleransi dalam Bingkai Muhammadiyah
Opini|Jumat, 4 November 2022 13:08 PM
OLEH: Hasnahwati, Mahasiswa Doktoral Jurusan PAI UMM Muhammadiyah merupakan salah satu organisasi Islam tertua dan terbesar di Indonesia,
Suporter Tulang Punggung Klub Sepak Bola
Opini|Jumat, 4 November 2022 12:58 PM
OLEH: Fadlyansyah Farid, Anggota Komunitas Dottoro Supporter Makassar Sebelum memulai, tak lupa kita mengirimkan doa terbaik untuk teman
Kedelai Transgenik
Opini|Jumat, 4 November 2022 12:57 PM
Ribut- ribut di media massa tentang rencana pemerintah impor benih kedelai transgenik, mengingatkan masa lalu tentang benih kapas
Larangan Tilang Manual
Opini|Rabu, 2 November 2022 13:27 PM
Polri telah mengeluarkan larangan tilang manual. Pelanggar lalulintas tidak bisa lagi diberikan tindakan langsung di tempat kejadian. Artinya,
- Sebelumnya
- 1
- …
- 170
- 171
- 172
- 173
- 174
- …
- 213
- Berikutnya