Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Kereta Api Sulsel: Dialektika Infrastruktur dan Budaya
Opini|Rabu, 2 November 2022 13:25 PM
OLEH: Wahyuddin, Staf Pengajar FIB Unhas / Peneliti di laboratorium Mediation ; Science de lieux, science de liens.
Hukum Kita
Opini|Senin, 31 Oktober 2022 14:07 PM
Apa yang terjadi dengan penegakan hukum kita. Mengapa Presiden Jokowi berulang kali menyampaikan keprihatinannya. Terlalu banyak keluhan di
Manifesto Politik Kaum Muda
Opini|Senin, 31 Oktober 2022 00:25 AM
OLEH: Abd. Rahman Hamid, Dosen Sejarah UIN Raden Intan Lampung/Penulis Buku Jaringan Maritim Mandar Kurang dari satu abad
Menakar Potensi CSR untuk Kemandirian UMKM di Sulsel
Opini|Sabtu, 29 Oktober 2022 01:23 AM
OLEH: Imran Yamin, Anggota Dewan CSR Kota Makassar 2014-2017/Alumni Unhas Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial
- Sebelumnya
- 1
- …
- 171
- 172
- 173
- 174
- 175
- …
- 213
- Berikutnya