Logika hukum yang mesti dibangun oleh jaksa mahkamah peradilan internasional adalah tidak perlu menunggu seseorang menjadi anggota atau pengurus suatu lembaga hukum untuk menangkap pelaku kejahatan. Pelaku kejahatan tetap pelaku kejahatan yang harus diadili berdasarkan pelanggaran yang dilakukan. Tidak peduli ia anggota atau bukan. ICC tentu tidak kekurangan data untuk menganalisis kasus kejahatan yang terjadi di Israel dan Palestina misalnya. Apalagi memang dalam klausul Statuta Roma bahwa setiap negara yang menjadi anggota berkewajiban melaksanakan yuridiksi hukumnya untuk pelaku kejahatan internasional. Sebab itu, para jaksa hanya perlu memerintahkan setiap negara anggotanya menangkap pelaku yang sedang berada di negaranya. Berkaca dari kasus Vladimir Putin yang oleh ICC memerintahkan Afrika Selatan menangkap Putin apabila ia bertolak ke negaranya dalam agenda KTT BRICS Agustus tahun 2023 lalu. Dan ICC tidak perlu terjebak dalam pusaran geopolitik yang terjadi, karena dengan begitu mahkamah tetap netral dan independen.
News Feed
Apakah Prinsip Salus Populis Suprema Lex Esto Dibenarkan dalam Mencopot Hakim Konstitusi?
Opini|Sabtu, 12 November 2022 02:02 AM
OLEH: Dian Fitri Sabrina, Dosen Ilmu Hukum Unsulbar Mahkamah konstitusi (selanjutnya di sebut MK) sebagai salah satu lembaga
Merasakan Kerumitan Kota Lewat Seni Performans
Opini|Jumat, 11 November 2022 12:09 PM
Oleh : Eka Besse Wulandari “…seni tidak selamanya harus terlihat bagus, tapi seni seharusnya membuatmu merasakan sesuatu…” Saya
Makassar LakekomaE
Opini|Jumat, 11 November 2022 11:53 AM
Kado tulisan ini diperuntukkan bagi Kota Makassar yang memperingati hari Ulang Tahun ke-415 yang jatuh pada tanggal 9
Kotaku Tak Pakai Baju
Opini|Kamis, 10 November 2022 19:45 PM
Oleh: Moch Hasymi Ibrahim, Budayawan Seperti kota-kota lain di Indonesia, Makassar selalu diasumsikan sebagai kota yang tumbuh dan
- Sebelumnya
- 1
- …
- 168
- 169
- 170
- 171
- 172
- …
- 213
- Berikutnya