Kemudian adapula masalah pada kelengkapan berkas yang mana alas hak yang cukup lambat dari Pemkab. Lalu masalah lainnya ada sengketa dengan penguasaan dari pihak lain.
Lalu ketidakcocokan data dokumen dan kenyataan di lapangan. Di mana bisa saja di lapangan lahan yang dimaksud kurang dari data yang tercantum.
Ini biasanya disebabkan adanya perilaku dari oknum masyarakat yang secara perlahan melakukan perluasan.
“Kadang tetangga yang suka geser-geser pagar, nah itu biasa (yang buat lahan menjadi kurang),” jelasnya.
“Kalau kita simpulkan ada beberapa permasalahan, kadang fisiknya ada dari penguasaan pihak lain. Dan juga masuk kawasan hutan, dan itu tidak bisa karena tipikor nanti, jadi harus dikeluarkan nanti pihak BPKH, Kementerian Lingkungan Hidup,” urainya.
Kepala BKAD Bone Andi Irsal saat ditanya terkait masalah aset ini belum merinci terkait upaya untuk pengamanannya. Hanya saja kata dia, Pemda tetap berupaya melakukan pengajuan secara bertahap.
“Karena kita mau aset-aset ini cari uang untuk kita (makanya penting disertifikasi),” terang Irsal. (an)