English English Indonesian Indonesian
oleh

Pejabat BPN Wajo Dituntut 16 Tahun Penjara

FAJAR, MAKASSAR — Enam terdakwa kasus dugaan korupsi mafia tanah pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo dituntut berbeda-beda oleh JPU. Penuntut didasarkan peran masing-masing terdakwa.

Data yang dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, mantan kepala seksi pengadaan tanah dan pengembangan BPN Wajo, Andi Akhyar Anwar, dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider sepuluh bulan kurungan. Selain itu JPU juga menuntutnya dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp9,762 miliar subsider delapan tahun penjara.

Selanjutnya tiga anggota Satgas B BPN Wajo, yakni Ansar, Nundu, dan Nursiding dituntut enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Yang membedakan hanya pidana tambahan berupa uang pengganti.

Ansar ditutut uang pengganti sebesar Rp1,83 miliar subsider tiga tahun penjara. Nundu dituntut uang pengganti Rp3,472 miliar subsider tiga tahun penjara. Sedangkan Nursiding dituntut uang pengganti sebesar Rp1,464 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sedangkan Kepala Desa Paselloreng, Andi Jusman, dan Kepala Desa Arajang, Jumadi Kadere dituntut pidana penjara 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Andi Jusman sebesar Rp2,667 subsider lima tahun penjara. Jumadi Kadere dibebankan uang pengganti sebesar Rp2,92 miliar subsider lima tahun penjara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi membenarkan tuntutan tersebut. Dia mengatakan pembacaan tuntutan telah dilakukan pada Senin, 8 Juli di Pengadilan Negeri Makassar.

News Feed