English English Indonesian Indonesian
oleh

Inggris tidak akan Menantang Surat Perintah Penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu

FAJAR, LONDON–Sebuah laporan oleh The Guardian mengungkapkan bahwa pemerintah Inggris kemungkinan besar tidak akan menantang surat perintah penangkapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.

Dikutip dari Albawaba, pemerintahan baru yang dipimpin oleh Partai Buruh diperkirakan akan menghentikan upaya menghalangi perdebatan ICC mengenai apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Netanyahu atas kejahatan perang selama agresi terbaru di Gaza.

Perdana Menteri Inggris terkini, Keir Starmer, berbicara dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas, menekankan keyakinannya pada hak Palestina atas sebuah negara yang tidak dapat disangkal. Starmer berdiskusi dengan Abbas tentang penderitaan yang berkelanjutan dan banyaknya korban jiwa di Gaza.

Selain itu, Starmer berbicara dengan PM Netanyahu, di mana ia menekankan perlunya gencatan senjata di wilayah yang terkoyak. Dia juga menyuarakan pentingnya untuk memastikan kondisi jangka panjang bagi solusi dua negara sudah ada, termasuk memastikan Otoritas Palestina memiliki sarana keuangan untuk beroperasi secara efektif.

Bertentangan dengan apa yang dinyatakan oleh pemerintahan sebelumnya, pemerintahan Partai Buruh percaya bahwa ICC memiliki yurisdiksi atas Gaza, bertentangan dengan apa yang dikatakan oleh pemerintahan Rishi Sunak dalam suratnya kepada Hauge, yang mengklaim bahwa pengadilan tersebut tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara Israel.

News Feed