English English Indonesian Indonesian
oleh

Prof Budi Dipecat, Kemenkes Terlalu Buru-buru Berlakukan Dokter Asing

Kontroversi mendatangkan dokter asing berlangsung sejak penyusunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pemberhentian Prof dr Budi Santoso SpOG dari jabatan dekan Fakultas Kedokteran Unair awal pekan ini kemudian memantik lagi kontroversi itu.

Apalagi, ada surat edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong rumah sakit (RS) vertikal untuk memberi tempat dokter asing.

Wakil Ketua I Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) Prof dr Ari Fahrial Syam menuturkan, seharusnya Kemenkes menunggu turunan UU 17/2023. Sejak disahkan Oktober lalu, pemerintah belum juga mengeluarkan aturan turunan UU itu.

”Kita tunggu turunan PP (peraturan pemerintah) dulu agar tidak gaduh seperti ini,” ujarnya.

SE Kemenkes yang ditujukan kepada seluruh direktur utama RS vertikal atau RS milik pusat. Dalam surat tersebut, direktur RS vertikal diminta memberikan daftar kebutuhan dokter WNA spesialis dan subspesialis.

Kehadiran dokter WNA untuk transfer ilmu sesuai kebutuhan RS dan pelayanan kesehatan untuk jenis spesialisasi yang belum ada dokternya. Surat itu menimbulkan polemik. Akhirnya, pada 13 Juni terbit SE kedua.

Isinya, memberikan penjelasan terkait isi surat yang pertama. Dijelaskan usulan dari direktur RS vertikal sebagai bahan pertimbangan penyusunan kebutuhan dokter WNA untuk transfer ilmu. Sebab, dokter dengan kompetensi dan keahlian tersebut tidak tersedia di RS.

Lalu, transfer ilmu dalam rangka penguasaan bidang keahlian tertentu seperti transplantasi jantung. Ari menyebut apa yang diucapkan Prof Bus, sapaan Budi Santoso, sebenarnya bisa menjadi masukan dalam penyusunan rancangan peraturan pemerintah (RPP) maupun peraturan menteri.

News Feed