MAKASSAR, FAJAR — Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto memberikan tanggapan terkait upaya pencegahan penyalahgunaan energi subsidi khususnya BBM jenis solar dan LPG 3 kg. Beliau berpendapat, dibutuhkan kerja sama antar semua pihak dalam mengawal produk energi ini agar subsidi tepat sasaran.
Didik menegaskan, semua pihak sebaiknya ikut serta dalam mengawal proses distribusi produk energi. “Dalam hal ini kepolisian memberikan sanksi kepada pelanggar hukum (penyalahunaan energi subsidi),” bebernya di salah satu kanal YouTube, belum lama ini.
Terkait dengan penegakan hukum terhadap tindakan penyalahgunaan energi subsidi, mencoba memberikan persepsi. Secara filosofi terang didik, hukum adalah etika dan moral.
“Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi subsidi ini bukan hanya tugas kepolisian, tapi tugas kita semua. Yang perlu kita pahami adalah mindset kita, penegakan yang benar adalah dengan cara melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran etika dan moral,” urainya.
Didik menjabarkan kalau seseorang memiliki etika dan moral berarti memiliki kesadaran terhadap produk subsidi. Kalau merasa tidak berhak, berarti sadar untuk tidak menggunakan produk subsidi tersebut yang sebenarnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.
Lebih lanjut Didik menambahkan, dalam pencegahan penyimpangan solar subsidi dan LPG 3 kg ini harus ada kerja sama. “Mulai dari kewenangan untuk mensuplai. Misalnya mensuplai ke SPBU. Nah SPBU ini dapatnya berapa perhari, misalnya lima ton. Tapi tiba-tiba bertambah. Di sini harus kita evaluasi. Apakah ada penambahan jumlah kendaraan dari hari kemarin. Kalau tidak ada, harus dievakuasi dari permintaan itu, jangan ditambah dan harus jelas alasan penambahannya. Itu yang pertama,” bebernya.