“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Kadin Sulsel: Kenaikan Harga BBM Picu Gejolak Ekonomi
FAJAR, MAKASSAR — Wacana kenaikan harga BBM terus bergulir. Hal ini berpotensi ganggu berbagai sektor ekonomi. Ketua Kadin
Media Masih Sulit Lolos Jebakan Diskriminasi
Ragam|Selasa, 23 Agustus 2022 01:19 AM
YOGYAKARTA, FAJAR–Media masih kebingungan memberitakan tentang isu LGBT di Indonesia. Secara umum demikian yang terjadi. Hal itu dijelaskan
Perjalanan ke Tangkuban Perahu
Ragam|Sabtu, 20 Agustus 2022 16:21 PM
OLEH: Rismayanti, Sekretaris Departemen Sastra Indonesia Unhas Tak selalu tentang materi, namun keceriaan hadir dari senda gurau yang
Rawat Kendaraan Melalui Promo Merdeka
FAJAR, MAKASSAR — Masih dalam suasana kemerdekaan, OtoXpert menghadirkan promo Merdeka (Merawat Kendaraan Secara Berkala). Program ini hadir
Kajati Sulsel Raih Penghargaan dari Gubernur Sulsel
FAJAR, MAKASSAR — Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sulsel, Raden Febrytriyanto menerima piagam penghargaan dari Gubernur Sulsel, Andi Sudirman
- Sebelumnya
- 1
- …
- 456
- 457
- 458
- 459
- 460
- …
- 538
- Berikutnya