“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
BP Jamsostek Berikan Pelayanan Khusus
FAJAR, MAKASSAR — Sambut Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh pada 4 September, BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kantor
KAD Antikorupsi Sulsel Segera Dikukuhkan
FAJAR, MAKASSAR — Sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di dunia usaha, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Komite
PLN Kenalkan Kopi Terbaik Sulsel di Yogyakarta
FAJAR, MAKASSAR — Rumah BUMN Selayar yang merupakan binaan PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, mengikutsertakan mitra binaannya, Simbiosa
Yamaha Siap Rambah Pasar Motor Listrik
FAJAR, MAKASSAR — Perkembangan zaman dan teknologi turut mempengaruhi berbagai bidang kehidupan termasuk dunia otomotif roda dua. Menanggapi
Sambut HPN, Kumala Group Hadirkan Program Spesial
FAJAR, MAKASSAR — Hari Pelanggan Nasional (HPN) yang dirayakan pada 4 September 2022, menjadi momentum bagi Kumala Group
- Sebelumnya
- 1
- …
- 451
- 452
- 453
- 454
- 455
- …
- 538
- Berikutnya