“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
PT PDS Nilai Tendensius Keputusan BBPJN Cabut Izin Prinsip
FAJAR, MAKASSAR — Pihak PT Panca Digital Solution (PDS) menilai keputusan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulsel
Makin Eksis
Ragam|Jumat, 4 November 2022 16:32 PM
FAJAR, MAKASSAR-Manajemen Madama Radio saat melakukan Pemotongan Tumpeng dalam rangka merayakan hari ulang tahun yang ke-34 di kantornya
Ortu Korban Tawuran Pilih Ikhlas
FAJAR, MAKASSAR — Air mata Dewi belum kering. Ia masih terbayang-bayang putranya Zul (19) yang tewas dengan mengenaskan
Gerindra Sulsel Sebut Hasil Survei Tak Pengaruhi Kerja Tim Pemenangan
FAJAR, MAKASSAR — Gerindra Sulsel berkomitmen kerja maksimal untuk pemenangan. Tidak terlalu terpengaruh hasil survei. Diketahui, hasil survei
PT SJAM Serahkan Hadiah Motor untuk Warga Soppeng
FAJAR, SOPPENG — Warga Macanre, Muliani tidak dapat menyembunyikan kegembiraannya. Dia beruntung mendapatkan hadiah satu unit sepeda motor
- Sebelumnya
- 1
- …
- 424
- 425
- 426
- 427
- 428
- …
- 536
- Berikutnya