“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Andi Akhiruddin Komitmen Lestarikan Cagar Budaya Desa Labissa
FAJAR, BONE — Sebagai bentuk perhatian terhadap konsituen, Anggota DPRD Bone, Andi Akhiruddin berkomitmen mengawal segala keresahan masyarakat.
Lebih Dekat Bareng My Yamaha Motor Members
FAJAR, MAKASSAR — Setelah sukses menghadirkan aplikasi My Yamaha Motor pada 2020 lalu, tahun ini Yamaha menghadirkan program
Kontraktor Optimis MPP Bone Rampung Sesuai Target
FAJAR, BONE — Kontraktor optimis pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bone, mencapai target. Realisasi pembangunan telah 80
Empat Pegawai RSUD Tenriawaru Ikuti PKA Angkatan IV
FAJAR, BONE — Empat jajaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru, Kabupaten Bone mengikut pelatihan kepemimpinan Administrasi (PKA)
Brimob Bone Bersihkan Sungai Branjangan
FAJAR, BONE — Brimob Bone menggelar kerja bakti di Sungai Branjangan di Jl Mangga, Kecamatan Tanete Riattang Barat,
- Sebelumnya
- 1
- …
- 422
- 423
- 424
- 425
- 426
- …
- 536
- Berikutnya