“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Jagung Bakar dengan Saus Mayones
Ragam|Senin, 25 Maret 2024 21:20 PM
FAJAR, MAKASSAR—Saat ini hidangan jagung bakar sudah banyak dikreasikan. Sebut saja yang viral dan kini di gemari masyarakat
Lingkungan Unhas Dipastikan Aman dan Nyaman
Ragam|Senin, 25 Maret 2024 15:53 PM
FAJAR, MAKASSAR-Universitas Hasanuddin melalui Subdirektorat Sistem Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Kesejahteraan Direktorat Sumber Daya Manusia
Performa Kebijakan Fiskal di Sulsel
Ragam|Senin, 25 Maret 2024 15:23 PM
Oleh: Marsuki (Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB) FAJAR, MAKASSAR — Tahun 2023 telah dilalui dengan
Ceker Pedas Beraroma Kemangi
Ragam|Minggu, 24 Maret 2024 20:42 PM
MAKASSAR, FAJAR- Ceker atau kaki ayam salah satu menu favorit bagi sebagian orang. Apalagi jika dihadirkan dengan berbagai
Begini Cara Hotel Dalton Peringati Earth Hour 2024
Ragam|Minggu, 24 Maret 2024 11:45 AM
FAJAR, MAKASSAR — Ambil andil dalam memperingati Earth Hour 2024, Group Hospitality Indonesia, Hotel Dalton Makassar memadamkan lampu
- Sebelumnya
- 1
- …
- 221
- 222
- 223
- 224
- 225
- …
- 547
- Berikutnya