“Tadi Plt JAM Pidum Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Kejaksaan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Hal ini sesuai dengan pesan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin agar para jaksa senantiasa melaksanakan keadilan hati nurani mengedepankan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Keadilan yang didasari oleh hati nurani harus terus dilatih dengan melihat langsung korban, pelaku, masyarakat, dan local genius (kearifan lokal yang hidup dalam masyarakat), dan jika itu dilakukan protes, kontroversi, polemik dalam setiap penanganan perkara dapat dihindarkan,” kata Soetarmi. (edo)
News Feed
Pelaporan SPT Kanwil DJP Sulselbartra Capai 97 Persen Per 30 Maret
Ragam|Sabtu, 30 Maret 2024 15:35 PM
MAKASSAR, FAJAR — Kantor Wilayah (Kanwil) Drektorat Jenderal Pajak (DJP) Sulsel, Sulbar, dan Sultra (Sulselbartra) target capaian pelaporan
UMI Peringati Nuzululqur’an Sekaligus Lantik Pengurus MT Ukhuwah
Kampusiana, Ragam|Jumat, 29 Maret 2024 00:14 AM
MAKASSAR, FAJAR — Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, menggelar peringatan nuzulul qur’an dirangkaikan dengan beberapa agenda. Di antaranya
Layanan Same Day Delivery Cahaya Bone, Pengiriman Barang Lebih Cepat
Ragam|Kamis, 28 Maret 2024 21:59 PM
FAJAR, MAKASSAR – Cahaya Bone sebagai salah satu lini bisnis Kalla Transport & Logistcs (Translog) senantiasa memberikan layanan
Pramuka Unhas Peringati Malam Nuzululqur’an, Dukung Generasi Cerdas yang Cinta Al-Qur’an
Ragam|Kamis, 28 Maret 2024 21:55 PM
FAJAR, MAKASSAR-Pramuka Universitas Hasanuddin mengadakan acara memperingati malam Nuzululqur’an di Sanggar Bakti Pramuka Unhas, Rabu, 27 Maret 2024,
Terbukti Lakukan Politik Uang, Sadap Dituntut Lima Bulan Penjara
Ragam|Kamis, 28 Maret 2024 21:41 PM
FAJAR, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan politik uang, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap, dituntut pidana lima bulan penjara.
- Sebelumnya
- 1
- …
- 218
- 219
- 220
- 221
- 222
- …
- 547
- Berikutnya