FAJAR, MAKASSAR- Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Mereka adalah IL (49) dan ED (43). Sebelumnya, kedua tersangka melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.
Kasus ini bermula dari laporan Balai Besar KSDA Sulsel sebagai pemangku kawasan CA Faruhumpenai, terkait adanya kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan satu unit excavator dan satu unit chainsaw, serta menetapkan penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43) sebagai tersangka.
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan para saksi, Penyidik Balai Gakkum KLHK kembali menetapkan pemodal dan penyewa alat berat yang digunakan untuk membuka lahan perkebunan sawit berinisial FS (45) serta pemilik lahan perkebunan sawit dalam kawasan hutan, berinisial IW dan RB sebagai tersangka.
Saat ini, berkas perkara atas nama tersangka FS (45) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa. Selanjutnya, tersangka FS (45) saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.