FAJAR, PANGKEP- Kejaksaan Negeri (Kejari) melaksanakan kunjungan sekolah, lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke SMPN 1 Tondong Tallasa.
Kepala Kejari Pangkep, Nurul Wahida Rifal bersama Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan mengatakan bahwa, pelaksanaan JMS ini dilakukan dalam rangka memberi pemahaman hukum oleh Tim JMS dengan materi Ancaman UU ITE Terhadap Pengguna Media Sosial.
“Bahwa tujuan diselenggarakan program Jaksa Masuk Sekolah adalah untuk mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa-siswi, sehingga para siswa-siswi dapat membedakan perbuatan mana yang bertentangan maupun yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Negara Indonesia,”ucapnya.
Disampaikan lebih lanjut, bahwa melalui program JMS tersebut dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman serta sebagai wujud upaya pencegahan sejak dini terhadap bentuk-bentuk kenakalan di kalangan remaja sehingga dengan diselenggarakannya kegiatan JMS di SMPN 1 Tondong Tallasa.
“Diharapkan dapat membentuk karakter siswa-siswi yang taat pada hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu siswa-siswi juga dapat berpartisipasi dalam menyampaikan bahan edukasi pengetahuan hukum terhadap orang-orang terdekat di lingkungan sekitarnya dengan mengkampanyekan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman,”bebernya.(fit)