Seperti diketahui, perubahan IMB dan PBG menjadi hal yang menarik di tengah berkembangnya kota dan banyaknya pendirian bangunan. IMB dan PBG memiliki beberapa perbedaan, sehingga perubahannya harus dicermati setiap pemilik bangunan. Syarat dan hal yang wajib dilaporkan harus dipersiapkan dan sanksi yang ada harus dihindari. (*)
News Feed
Deputi Kewirausahaan Kemenkop dan UKM RI Puji Tenant Binaan UMI
Makassar|Sabtu, 27 Februari 2021 17:35 PM
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementrian Koperasi dan UKM Republik Indonesia Ir. Victoria Br Simanungkalit, MM menyambangi
IMIKI Gelar Rakernas X di Makassar, Padukan Luring dan Daring
Makassar|Jumat, 26 Februari 2021 16:37 PM
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X di Asrama Haji
- Sebelumnya
- 1
- …
- 423
- 424
- 425