FAJAR, PANGKEP- Pelaksanaan putusan PTUN yang belum mendapat kejelasan. Membuat DPRD Pangkep meminta pemerintah untuk bisa segera menentukan keputusan. Lantaran terhambatnya pelayanan di dua desa tersebut yanga ada di wilayah kepulauan di Kabupaten Pangkep.
Kuasa Hukum Penggugat, Jusman Sabir mengungkap bahwa pemerintah dalam hal ini DPMD Pangkep tidak memiliki wewenang untuk mengkaji putusan PTUN.
“Tidak berwenang untuk dikaji, karena putusan itu tidak perlu dikaji lagi tetapi wajib untuk dijalankan, jangankan kepala daerah, presiden pun wajib menjalankan keputusan,” ungkapnya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Pangkep dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Ia pun menyebut, dasar DPMD Pangkep belum menjalankan putusan PTUN adalah berdasar pada UU terkait pemerintahan desa.
“UU tentang desa mengatur teknis syarat-syarat, sebelum gugatan diajukan. Kami telah mengajukan gugatan administrasi kepada panitia pemilihan desa tingkat Kabupaten Pangkep dan pemerintah tidak menindaklanjuti permohonan kita untuk memproses gugatan kami, makanya kami ajukan gugatan ke PTUN,” bebernya.
Sementara itu, Legislator Komisi I DPRD Pangkep, Nurdin Mappiara mengingatkan agar DPMD Pangkep menaati aturan untuk menjalankan putusan PTUN, lantaran masyarakat merasakan dampaknya tidak ada pelayanan dan ADD tidak bisa digunakan.
“Bahwa kami di komisi I tegas, kita sudah ingatkan bahwa pemilihan desa harus sudah sesuai. Panitianya harus jelas, seandainya panitia pemilihan desa melaksanakan betul aturan, maka tidak akan seperti ini. Ada peraturan bahwa lima tahun tidak pernah terlibat partai politik. Ini kan yang menjadi masalahnya sekarang,” bebernya.