English English Indonesian Indonesian
oleh

Hindari Malaadministrasi, Pemkab Masih Mengkaji Pelaksanaan Putusan PTUN

FAJAR, PANGKEP- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa membantah abai terhadap putusan PTUN. Namun, waspada terhadap gugatan balik apabila putusan itu dijalankan.

Kepala DPMD Pangkep, Djajang Andi Abbas menjelaskan bahwa, pihaknya (Pemda) sama sekali tidak mengabaikan putusan PTUN terkait SK Bupati tentang pengangkatan Kepala Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, Sumantri yang termasuk dalam poin putusan untuk mengesahkan Kepala Desa perolehan suara kedua atas nama, Jumaluddin.

“Bukan kami selaku Pemerintah Daerah  mengabaikan, sama sekali tidak. Kami tidak pernah mengabaikan. Akan tetapi kami masih sementara mengkaji semua aturan yang ada,” bebernya, Selasa (7/5/2024).

Lanjut dijelaskan bahwa, pihaknya juga telah melayangkan jawaban ke Ombudsman menanggapi laporan dari penggugat.

“Kita masih mengkaji putusan PTUN, karena kami takut jangan sampai malaadministrasi. Jangan sampai menimbulkan persoalan baru lagi,” jelasnya.

Apalagi kata Djajang, bahwa ia pun masih mengakaji sejumlah aturan atau regulasi  perundang-undangan terkait dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

“Sementara ini kami juga sampaikan ke Ombdusman, kami sampaikan bahwa objek sengketa dan subjek sengketa salah, karena yang harus digugat adalah panitia pemilihan kepala Desa dan BPD bukan pemerintah daerah yang hanya mengesahkan dalam bentuk  SK Bupati,”urainya.(fit) 

News Feed