Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Gas LPG untuk Si Kaya atau Si Miskin?
Opini|Rabu, 14 Agustus 2024 11:28 AM
Oleh: Muhammad Rizqy Abdurrahman Assyifa / Mahasiswa Program Doktor Rekayasa Industri Universitas Islam Indonesia Gas subsidi 3 KG
Siapakah Orang Cerdas Itu?
Opini|Selasa, 13 Agustus 2024 16:53 PM
Oleh Aswar HasanDosen Fisip Unhas Pertanyaan kerap menggelayut di dunia pendidikan dan dunia pemerintahan kita adalah siapa yang
Golkar Tidak Lagi Angker
Opini|Selasa, 13 Agustus 2024 16:50 PM
Oleh: Dr Rahmad M Arsyad(Koordinator Bakar) Barisan Kader Golkar Peristiwa yang menimpa Airlangga Hartarto, Ketua Umum Golkar sebenarnya
Pesan Olimpiade
Opini|Senin, 12 Agustus 2024 17:36 PM
Oleh: Aidir Amin Daud Ketika Pierre de Fredy – Baron de Coubertin — di tahun 1894 memotori pelaksanaan
Overviu Peran Strategis OJK di Sulsel
Opini|Senin, 12 Agustus 2024 10:40 AM
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi strategisnya
- Sebelumnya
- 1
- …
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
- …
- 214
- Berikutnya