Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Pilkada Takalar 2024: Antara Kotak Kosong dan Otak Kosong, Sebuah Otokritik
Opini|Minggu, 11 Agustus 2024 21:34 PM
Oleh: Firmansyah DemmaAktivis Unhas/Anak Muda Takalar Setelah pelaksanaan Pemilu, kita sebagai masyarakat kembali akan diperhadapkan dengan kontestasi demokrasi.
Mitos Belajar
Opini|Minggu, 11 Agustus 2024 21:29 PM
Oleh: Sofyan, Dosen Teknologi Pendidikan, Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Makassar Sejak sekolah di SMA, saya selalu mendapati
Era Digital, Tekanan atau Kesejahteraan bagi Pekerja?
Opini|Kamis, 8 Agustus 2024 21:27 PM
Oleh: Rezki Amelia Aminuddin AP, Mahasiswa Program Doktor Rekayasa Industri Universitas Islam Indonesia / Dosen Teknik Industri Universitas
Rekonstruksi Ambang Batas Maksimal dalam Pencalonan Kepala Daerah
Opini|Rabu, 7 Agustus 2024 23:41 PM
OLEH: Dr. Dian Fitri Sabrina, S.H., M.H. / Dosen Hukum Tata Negara Universitas Sulawesi Barat ([email protected]) Pencalonan kepala
- Sebelumnya
- 1
- …
- 7
- 8
- 9
- 10
- 11
- …
- 214
- Berikutnya