Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Ekonomi Indonesia Melesat, Bye Resesi
Opini|Senin, 8 Agustus 2022 15:12 PM
OLEH: Andi Nurul Ika Wardani, Statistisi Pertama BPS Provinsi Sulawesi Selatan Rapor kinerja perekonomian triwulan dua ditunggu. Mengapa
Penggerak Perekonomian Baru di Sulsel itu Bernama “PSM”
Opini|Selasa, 2 Agustus 2022 23:05 PM
OLEH Andy Rezky Pratama Syam, Statisti Ahli Muda BPS Kab. Pangkep Sepak bola merupakan cabang olahraga yang sangat
Konstitusionalitas Pidana Mati dalam RKUHP
Opini|Selasa, 2 Agustus 2022 23:03 PM
OLEH: Fadli Andi Natsif, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar Indonesia, Agustus 2022 sudah berusia 77
Tantangan Reformasi Birokrasi Indonesia Menuju World Class Bureaucracy
Opini|Senin, 1 Agustus 2022 19:14 PM
OLEH: Ahmad Sukarno, S.IP, M.Adm.SDA, Widyaiswara Puslatbang KMP Lembaga Administrasi Negara RI Paradigma administrasi negara telah mengalami pergeseran
- Sebelumnya
- 1
- …
- 192
- 193
- 194
- 195
- 196
- …
- 215
- Berikutnya