Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Betulkah Daeng Parewa Representasi Pelaut Bugis Makassar?
Opini|Senin, 9 Januari 2023 15:40 PM
OLEH: Muh. Fadhly Kurniawan, Peneliti Transkrip Tradisi Lisan Indonesia Beberapa pekan lalu, di penghujung akhir tahun, tanggal 22
Penataan Dapil dan Wacana Politik di Baliknya
Opini|Senin, 9 Januari 2023 00:25 AM
OLEH: Ali Armunanto, Pengajar dan Peneliti pada Departemen Ilmu Politik FISIP Unhas Beberapa waktu belakangan ini, perbincangan tentang
Lula dan Picanha
Opini|Senin, 9 Januari 2023 00:23 AM
There’s no point in trying to stop my dreams, because when I stop dreaming, I’ll be dreaming through
Amanna Gappa; Manusia Bugis yang Tercerahkan
Opini|Minggu, 8 Januari 2023 19:35 PM
OLEH: Abd. Rahman Hamid, Dosen Sejarah UIN Raden Intan Lampung Peristiwa politik tidak selalu berdampak bagi semua aspek
Wajah Gelap Oligarki dalam Perpu Ciptaker
Opini|Sabtu, 7 Januari 2023 19:55 PM
OLEH: Fajlurrahman Jurdi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022
- Sebelumnya
- 1
- …
- 156
- 157
- 158
- 159
- 160
- …
- 216
- Berikutnya