Terakhir, segala upaya mitigasi inflasi pangan tersebut tidak lain dimaksudkan untuk merealisasiakan sasaran tingkat inflasi umum (IHK) mulai tahun 2022, 2023, hingga tahun 2024, masing-masing sebesar 3,0%±1%, 3,0%±1%, dan 2,5%±1%. Tujuannya, agar sasaran inflasi tersebut diharapkan dapat menjadi jangkar pembentukan ekspektasi inflasi masyarakat ke depan, terutama dalam mendukung proses pemulihan dan visi transformasi ekonomi nasional yang sudah direncanakan. (*)
Mitigasi Inflasi Komoditas Pangan di Masa Krisis
News Feed
Menanti Putusan MK
Opini|Senin, 20 Februari 2023 23:29 PM
Ada putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang ditunggu para politisi Indonesia. Putusan sidang judicial review Undang-Undang
Banjir Makassar dan PR Wali Kota
Opini|Senin, 20 Februari 2023 11:11 AM
OLEH: Laode M Syarif, Dosen Hukum Lingkungan Universitas Hasanuddin dan Komisioner KPK 2015-2019 Tulisan ini dibuat karena rasa
Mikraj Itu Salat
Opini|Jumat, 17 Februari 2023 20:55 PM
Para ahli tafsir sepakat, perkataan “Subhanallah” dalam membuka tabir kisah Isra’ Nabi dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsa
Rektor Unhas Curhat UKT: Suruh Siapa PTNBH?
Opini|Jumat, 17 Februari 2023 20:16 PM
“Berkaca dari curhatan Rektor Unhas ke Ketua Ombudsman RI beberapa hari lalu, Unhas seperti telah terperangkap dalam jebakan
Tentang Politik Identitas
Opini|Kamis, 16 Februari 2023 10:38 AM
OLEH: Nasrullah Mappatang, Mahasiswa Program Doktoral Bidang Socio-culture and Arts, University of Malaya Hari – hari ini istilah
- Sebelumnya
- 1
- …
- 146
- 147
- 148
- 149
- 150
- …
- 216
- Berikutnya