FAJAR, MALILI-Kasus dugaan penggelapan dana kompensasi towerline milik PT Vale masih bergulir di Kepolisian Polres Luwu Timur. Begini penjelasan manajemen PT Vale Indonesia (PTVI) Tbk.
“Bukan kompensasi radiasi towerline, akan tetapi yang perseroan lakukan adalah pembebasan terhadap lahan atau area masyarakat yang dilewati jalur transmisi listrik 150 KV (towerline), yang mana proses pelaksanaanya mengacu pada ketentuan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Head of Communications PT Vale Indonesia Tbk, Bayu Aji, Jumat (17/05/24).
Bayu Aji bilang, sebelum proses kompensasi dilakukan, telah dibentuk tim fasilitasi dan satuan tugas pembebasan lahan jalur towerline 150 KV, yang terdiri dari unsur aparat Pemkab Lutim, BPN, Pemerintah Kecamatan, Desa dan aparat keamanan terkait.
“Tim tersebut bertugas untuk mendata pemilik lahan, luas lahan, jumlah dan jenis tanaman yang berada di bawah jalur area transmisi Listrik tersebut. Pendataan dilakukan November 2022 hingga Januari 2023,” ungkapnya.
Selanjutnya, terhadap peta hasil pengukuran lahan, data pemilik lahan dan pendataan tanaman dilakukan uji publik di tingkat Kecamatan dan Desa. Hal ini untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat dalam memastikan apakah data hasil inventarisasi sudah benar/sesuai dan memastikan tidak ada klaim atau sanggahan dari warga lainnya.
Uji Publik dilakukan pada bulan Februari 2023.Kemudian beberja Bayu Aji, setelah proses rampung, Perseroan kemudian menerima berkas-berkas pemilik lahan dan melakukan verifikasi ulang atas kelengkapan berkas tersebut di bulan Maret 2023.