Pada dasarnya, seperti pada lembaga keuangan perbankan lainnya, seluruh produk-jasa pelayanan perbankan BPD didasarkan pada norma-norma bisnis yang berlaku sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang diawasi secara ketat oleh lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)